Seorang Kakek di Banda Aceh Tega Lecehkan Cucunya

Ilustrasi, pelecehan seksual. (cnn)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang kakek berinisial SA (71) karena kasus pencabulan terhadap 2 cucunya.

Bahkan SA melakukan hal tak terpuji itu sejak 2021 lalu kepada cucunya yang masih berusia 11 dan 4 tahun.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, kejadian yang menimpa dua bocah tersebut kurun waktu dalam dua tahun terakhir ini.

“Korban menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang kakeknya SA disebuah rumah yang dihuni oleh SA di Banda Aceh,” kata Fadillah, Selasa (23/5).

Modus operandi yang dilakukan SA sendiri yaitu memanfaatkan waktu kebersamaan antara dua cucunya yang bermain handphone miliknya.

SA memanfaatkan momen ini untuk melangsungkan aksi bejatnya terhadap cucunya.

Fadillah menambahkan, selama kedua korban tinggal dirumahnya sering mengajak korban dan membawa bermain dikamarnya sampai kemudian muncul niat pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara memberikan HP miliknya.

Ketika korban lalai dengan HP, lalu pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan melepaskan busana dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

“Kejadian ini dilakukan secara bergantian tidak sekaligus pada kedua korban,” kata dia.

Karena tak tahan, korban memberanikan diri menceritakan kepada ayahnya yang berinisial HSK. Lalu ayahnya melaporkan korban ke Unit PPA Polresta Banda Aceh untuk dilakukan  pengusutan lebih lanjut, katanya.

Sesuai dengan laporan Polisi yang dilaporkan oleh HSK pada tanggal 12 Maret 2023,  Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dan langsung melakukan penangkapan.

“SA mengakui perbuatannya. barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya Handphone merk Samsung Galaxy A22 dan pakaian para korban,” katanya.

Sementara itu, kedua korban saat ini  didampingi oleh P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

Kini, SA mendekat di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.

Ia bakal dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Related posts