Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hari ini, Selasa (6/6) menggelar tes uji mampu baca Alquran bagi bakal calon anggota legislatif yang dipusatkan di Asrama Haji embarkasi Aceh di Banda Aceh.
Tes ini diberikan khusus bagi bacaleg yang beragama islam. Sementara yang non-muslim tidak diwajibkan.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri mengatakan, tes tersebut akan berlangsung mulai 6 hingga12 Juni 2023. Pihaknya juga sudah menetapkan tim penguji sebanyak 30 orang dari kalangan Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Pernusyawaratan Ulama (MPU) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).
Penilaian uji mampu baca Alquran difokuskan pada aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab. Kemudian untuk bobot penilaiannya para bacaleg akan mendapat 40 poin apabila makhrajul hurufnya tepat, 40 poin apabila harkat dan maad sesuai sera 20 poin dinilai dari adab dan penampilan.
Kelulusan peserta uji mampu baca Alquran ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan poin penilaian. Namun, jika tidak mencukupi poin, bacaleg tersebut dinyatakan gugur untuk ke tahap selanjutnya.
“Peserta uji mampu Alquran dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin. Bacaleg yang tidak mampu baca Alquran maka dinyatakan gugur,” kata Syamsul Bahri, Senin (5/6).
Hasil penilaian uji mampu baca Al-Qur’an yang telah dilakukan oleh tim uji bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang atau pengujian pembanding.
Bagi bacaleg yang gugur, partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bacaleg pengganti dan pengganti tersebut, wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an.