Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi di Aceh Tengah Ditahan

Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Permainan Anak di Aceh Tengah Ditahan. (ist)

Aceh Tengah (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan Ridha Udin Suku atas perkara dugaan korupsi pengadaan alat permainan edukasi di Disdik Aceh Tengah untuk TK dan Paud Tahun Anggaran 2019.

Plh Kasipenkum Kejati Aceh Deddi Taufik, membenarkan bahwa tersangka yang sebelumnya sempat di jemput oleh Tim Pidsus Kejati Aceh Tengah Senin (12/06/2023) di Bandara Malikussaleh Aceh Utara, kemudian tersangka menjalani pemeriksaan pada pokok perkara tersebut.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon, dan selama menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan, tersangka turut di damping oleh Penasihat Hukumnya,” kata Deddi dalam keterangannya, Rabu (14/6).

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas IIB Takengon, guna proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim penyidik Kejari Aceh Tengah.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Mulai tanggal (13/06) tersangka Ridha Udin Suku (RUS) menjadi penghuni baru di Rutan Kelas IIB Takengon,” ucapnya.

Related posts