Wakil Ketua Komisi V DPRA Irpannusir Serap Aspirasi 12 Gampong di Labuhanhaji Timur

ACEH SELATAN (KANALACEH.COM) – Irpannusir dalam masa reses Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang mewakili masyarakat di Daerah pemilihannya hadir menemui masyarakat Kecamatan Labuhanhaji Timur, Aceh Selatan. Kamis (15/06)

Tujuan wakil ketua komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi PAN untuk menyerap aspirasi masyarakat guna dibawa dan disampaikan di DPRA. Selama melayani masyarakat di luar gedung DPRA, Irpannusir aktif menjumpai konsisten di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi masyarakat.

Kehadiran putra Labuhanhaji itu disambut meriah oleh 200 masyarakat Kecamatan Labuhanhaji Timur, yang terdiri dari 12 Gampong tersebut.

Anto salah seorang masyarakat mengatakan selama beliau di DPR sangat membantu masyakat melalui aspirasi yang di bawa pulang.

” Selain itu juga kita meminta lanjutan pembangunan mesjid, rumah dhuafa dan juga batuan bibit durian musangking serta alat-alat tangkap nelayan yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian warga khususnya di Kecamatan Labuhanhaji Timur,”nya.

Selain itu, ratusan masyarakat yang hadir pada acara itu juga menyampaikan harapannya kepada Anggota DPR Aceh Irfannusir yang tak lain adalah putra Labuhanhaji itu agar mesjid-mesjid yang ada untuk terus di bantu agar masyarakat lebih nyaman dalam beribadah.

“Di sisa masa jabatan periode 2019-2024 ini masyarakat menginginkan agar jalan perkebunan di beberapa Desa seperti Desa Kemumu Hulu, Kemumu Seberang, Aleu Singseng serta jalan ladang tuha Gunung Rotan agar bisa di bangun,” tambahnya.

Sementara itu, menyahuti harapan warga Labuhanhaji Timur Irpannusir menyebutkan, usulan pembukaan jalan perkebunan tersebut hanya bisa dilakukan melalui transfer daerah.

“Mengigat regulasi sekarang dan aturannya tidak diperolehkan lagi pembangunan tersebut melalui APBA seperti yang diharapkan warga kita di Kecamatan Labuhanhaji Timur,” jelasnya.

Dalam hal ini Irfannusir politisi dari Partai PAN akan meminta Pj Gubernur yang baru untuk mengeluarkan Peraturan Gurbenur (Pergub) terkait transfer daerah. Mengingat regulasi pembangunan jalan tersebut hanya di bolehkan dibangun oleh Kabupaten/ kota masing-masing daerah

“Ke depan jika Pergub ini sudah ada maka harapan masyarakat Kecamatan Labuhanhaji Timur akan kita realisasikan sesuai permintaan dan kebutuhan di wilayah setempat,” tutup.(*)

Related posts