6.015 Pemilih yang Telah Meninggal di Aceh Masuk DPT Pemilu 2024

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Panwaslih Aceh menemukan 6.015 pemilih yang telah meninggal dunia masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2024 mendatang. Hal itu diketahui setelah Panwaslih rapat pleno terbuka.

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra mengatakan data yang tak memenuhi syarat (TMS) tersebut tersebar di Aceh Tengah, Simeulue, Aceh Singkil, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Banda Aceh, Sabang dan Langsa.

“Berdasarkan pengawasan pemuktahiran dan penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh menemukan pemilih meninggal sebanyak 6.015 pemilih,” ujar Agus, Senin (3/7).

Selain data pemilih yang telah meninggal dunia, Panwaslih juga menemukan data pemilih pindah memilih sebanyak 4.894, pemilih tidak dikenali 267 pemilih, pemilih salah penempatan TPS 8.703, pemilih di bawah umur 456 pemilih, pemilih bukan penduduk setempat 64.

Kemudian, pemilih berstatus anggota TNI 68 pemilih, anggota Polri 28 pemilih. Secara keseluruhan, pemilih tidak memenuhi syarat 20.187 pemilih.

Untuk itu pihaknya meminta Panwaslih Kabupaten/Kota untuk memberikan saran perbaikan secara tertulis dan menyampaikan tembusan surat kepada Panwaslih Provinsi Aceh, untuk menghapus seluruh data TMS dan mengakomodir data memenuhi syarat (MS) secara de facto dan de jure, dan memperbaiki elemen data yang tidak akurat.

Kemudian data hasil hasil pengawasan pemuktahiran dan penetapan DPT Tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh, pihaknya menyampaikan himbauan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh agar dapat menyampaikan kembali perubahan elemen data tersebut.

“Panwaslih juga mengimbau KIP di setiap tingkatan agar menjaga dan memastikan data-data yang terdapat pada DPT Pemilu Tahun 2024 tersebut terjaga dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh masyarakat dan.atau kelompok kepentingan tertentu,” ucapnya.

Related posts