Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar di Lhokseumawe Dimusnahkan

Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar di Lhokseumawe Dimusnahkan. (Dok. Bea Cukai)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Bea Cukai Lhokseumawe dan aparat gabungan menyita dan memusnahkan rokok ilegal sebanyak 1.176.744 batang.

Dari jumlah itu potensi kerugian negara atas peredaran rokok illegal tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP C Lhokseumawe, Suhaili mengatakan, dari kegiatan operasi dan penindakan yang dilakukan, petugas Bea dan Cukai Lhokseumawe berhasil melakukan penindakan sebanyak 744 kali penindakan terhadap rokok ilegal,

“Dengan jumlah rokok ilegal yang berhasil ditegah sebanyak 1.176.744 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,2 miliar serta potensi kerugian negara atas peredaran rokok illegal tersebut mencapai Rp 1 miliar,” kata Suhaili dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

Salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu sebagai Community Protector, dimana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.

Sehubungan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, Kantor Bea dan Cukai Lhokseumawe rutin melaksanakan kegiatan operasi dan penindakan terhadap peredaran barang-barang illegal, khususnya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (BKC HT ilegal) / rokok ilegal.

Adapun modus pelanggaran yang dilakukan atas peredaran rokok illegal yaitu dengan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai palsu. Atas peredaran rokok illegal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Cukai yaitu UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Upaya penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Lhokseumawe selain dalam rangka upaya penegakan hukum, juga merupakan wujud kesungguhan dan konsistensi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mencipatakan iklim usaha yang berkeadilan dan persaingan usaha yang sehat dalam industri Hasil Tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan Negara dibidang Cukai.

Barang hasil penindakan berupa Rokok Ilegal tersebut diatas telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe a.n Menteri Keuangan.

“Selanjutnya atas rokok ilegal hasil penindakan tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan/atau dibakar,” ucapnya.

Related posts