Meski Diizinkan, Bank Konvensional Belum Mau Balik ke Aceh

Perbankan.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Revisi Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah kabarnya telah dilakukan. Kini, bank-bank konvensional sudah boleh lagi beroperasi di provinsi paling utara Indonesia tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae yang mengungkapkan bahwa revisi terkait qanun tersebut kini sudah selesai dilakukan.

Sehingga, bank konvensional kini sudah boleh beroperasi lagi di Aceh.

“Saya kira sudah beres, sudah jalan, konvensional tidak masalah,” ujar Dian, belum lama ini.

Hanya saja, Dian menyadari bahwa untuk membawa bank konvensional kembali lagi ke Aceh tentu tidak mudah.

Mengingat, banyak yang harus dipikirkan semisal biaya untuk membuka kantor cabang lagi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kembalinya bank konvensional di Aceh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.

Dian menambahkan jikapun nantinya masyarakat lebih memilih bank syariah, biarkan itu terjadi secara natural dan tidak dipaksakan.

“Intinya saya tidak ingin melihat lagi ada pembedaan perlakuan antara bank konvensional dan syariah karena kita kan jual sistem,” ujarnya.

Sementara itu dengan adanya peluang kembali lagi ke aceh, tampaknya minat bank konvensional tak tinggi. Banyak hal yang perlu dipikirkan untuk perusahaan membuka lagi bisnis konvensionalnya.

Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengungkapkan bahwa banyak yang perlu dipertimbangkan jika bisnis konvensionalnya harus masuk lagi ke Aceh. Dalam hal ini antara biaya dan manfaatnya.

“Kami belum memutuskan untuk menambah cabang konvensional atau mengganti cabang syariah,” ujarnya.

Lani bilang saat ini CIMB Niaga hadir hanya dalam bentuk unit usaha syariah (UUS).

Hanya saja, ia bilang porsinya masih kecil terhadap total portofolio UUS yang sekarang sudah beraset Rp 64,2 triliun per Maret 2023.

“Di Aceh sangat kecil, di bawah 3%,” tambahnya.

Di sisi lain, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria berpendapat bahwa konsistensi penerapan aturan sangat penting bagi industri.

Ia mencontohkan saat Qanun diberlakukan, Maybank akhirnya menutup semua cabang dan hanya membuka satu cabang syariah.

Oleh karena itu, ia mengungkapkan pihaknya tidak ada rencana lagi untuk membuka cabang lagi di Aceh.

Namun, kantor cabang yang ada sekarang bisa menyalurkan produk konvensional dan syariah sesuai preferensi nasabah.

“Sejauh ini cukup dan aset kita di sana kecil sekali,” ujar Taswin.

Sebagai informasi, total aset yang dimiliki UUS Maybank Indonesia per Maret 2023 senilai Rp 39,6 triliun. Angka tersebut juga turun dari periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 40 triliun.

Sependapat, Direktur Bank Danamon Dadi Budiana juga mengungkapkan bahwa dengan diperbolehkannya lagi bisnis konvensional masuk ke Aceh tak serta-merta bank langsung membuat rencana baru.

“OJK juga baru saja menyampaikan hal ini,” ujarnya. [Kontan]

Related posts