Eksploitasi Anak, Pria Hidung Belang dan Mucikari di Aceh Utara Ditangkap

Eksploitasi Anak, Pria Hidung Belang dan Mucikari di Aceh Utara Ditangkap

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Porsonel Polres Aceh Utara menangkap lima orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi dengan cara menjajakan seorang anak perempuan ke pria hidung belang.

Kelima tersangka yaitu RL (32) sebagai mucikari, IK (17) penyedia tempat, AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai pelanggan. Sementara korban berinisial NS yang masih berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Riwayanto Diputra mengatakan, kasus itu berawal saat RL mengiming-imingi korban dengan uang agar NS mau melakukan persetubuhan dengannya.

Setelah itu, RL menawarkan NS ke orang lain dengan bayaran sekali kencan mulai dari Rp 200 Ribu – Rp 600 ribu. Kemudian penyedia tempat IK mendapat upah sebesar Rp 50 ribu.

“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para korban, tersangka mengiming imingkan sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh tersangka,” kata AKP Riwayanto, Rabu (19/7).

Lalu korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka, melaporkan peristiwa itu ke orangtuanya bahwa ia sudah di eksploitasi oleh para pelaku.

“Korban memberitahukan ke ibu kandungnya bahwa ia sudah di eksploitasi oleh NS, MZ, FR dan RL,” katanya.

Aksi bejat tersebut dilakukan para tersangka di terminal Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Saat berhubungan IK sebagai penyedia tempat menunggu di luar, agar tidak diketahui oleh orang.

Mendapat informasi itu, ibu korban langsung melaporkan ke polisi. Kini, kelima tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Utara.

Akibat kejadian itu, mereka bakal dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sub Pasal 296 KUHP, serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

AN, FR dan MZ terancam hukuman 200 bulan penjara dan RL dan IK diancam 100 bulan penjara.

Related posts