Pengamat Kritik Larangan Warkop Buka di Atas Jam 12 Malam

Ilustrasi, Aparat Gabungan Razia pengunjung warkop. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengeluarkan surat edaran tentang penegakan syarait islam, di mana salah satu poinnya yaitu melarang warkop buka di atas jam 12 malam.

Pengamat kebijakan publik Aceh, Nasrul Zaman menilai, Surat Edaran tersebut yang memabatasi jam operasional warkop tidak terlalu dibutuhkan dalam situasi saat ini. Apalagi, tidak ada tindakan kriminal yang massif terjadi di Aceh.

“Selama ini meski buka 24 jam di Banda Aceh tidak ada kejadian kriminal dan kejahatan lain yang beresiko bagi pemilik usaha juga bagi pelanggan,” kata Nasrul Zaman dalam keterangannya kepada media, Rabu (9/8/2023).

Pj Gubernur, kata dia harus paham tugasnya bukan hanya untuk membatasi aktivitas pelaku usaha. Namun harus memberi rasa aman kepada pelaku usaha agar aktivitas ekonomi di Aceh bisa berjalan.

“Surat Edaran ini akan mensiratkan kalau Banda Aceh tidak aman bagi pelaku usaha dan ini hanya menghancurkan UMKM Aceh saja. Harus diingat juga bahwa sementara ini Banda Aceh itu telah menjadi destinasi utama wisata di Aceh dan menjadi faktor yang menghidupkan Kota Banda Aceh,” kata Nasrul.

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengeluarkan surat edaran, yang dimana salah satu poinnya yaitu warung kopi atau pelaku usaha lainnya dilarang beraktifitas di atas Pukul 12:00 malam.

Surat Edaran tersebut bernomor 451/11286 tentang penguatan peningkatan pelaksanaan syariat islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh yang diteken oleh Pj Gubernur Aceh.

“Warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat Pukul 00:00 WIB,” tulis salah satu poin dalam surat itu, yang dikutip Selasa (8/8/2023).

Related posts