Pj Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran: Warkop Dilarang Buka di Atas Jam 12:00 Malam

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengeluarkan surat edaran, yang dimana salah satu poinnya yaitu warung kopi atau pelaku usaha lainnya dilarang beraktifitas di atas Pukul 12:00 malam.

Surat Edaran tersebut bernomor 451/11286 tentang penguatan peningkatan pelaksanaan syariat islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh yang diteken oleh Pj Gubernur Aceh.

“Warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat Pukul 00:00 WIB,” tulis salah satu poin dalam surat itu, yang dikutip Selasa (8/8).

Kemudian, bagi pelaku usaha juga diminta untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran Syariat Islam di tempat usaha serta menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya adzan.

Selain itu, masih dalam Surat edaran tersebut, Satpol PP dan WH diminta untuk melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh hingga kebijakan Gubernur Aceh lainnya.

“Menyampaikan laporan kegiatan patroli rutin kepada Gubernur Aceh dan Ketua MPU setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” tulis poin tersebut.

Surat Edaran itu juga mengatur soal penguatan penegakan syariat islam kepada ASN dan masyarakat. []

Related posts