Pinjol di Aceh Capai Rp 1,9 Triliun, Terbanyak Pengguna Guru

Ilustrasi Pinjol. (net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri menyebutkan kinerja fintech peer to peer lending (pinjaman online) yang terdaftar dengan identitas nasabah dari Aceh sejak pinjman online (pinjol) ini diizinkan sebesar Rp 1,9 triliun.

“Yang ilegal pinjol-pinjol ilegal per posisi Juni total atau kumulatif dari pinjol yang ada di Aceh sudah Rp 1,9 Triliun. Besar itu, dengan pinjaman yang kecil-kecil Rp 2 juta – Rp 5 juta,” kata Yusri saat menghadiri launching mesin ATM Visa dan Mastercard BSI di UMKM Center BSI, Banda Aceh, Rabu (9/8).

Sementara, jika memperhitungkan pengembalian konsumen, jumlah outstanding fintech di Aceh sebesar Rp 116 miliar. “Outstandingnya per posisi Juni Rp 116 miliar,” katanya.

Untuk pengguna pinjol paling besar di Aceh itu justru datang dari mereka yang berprofesi guru sebanyak 42 persen, kemudian korban PHK 20 persen, irt 18 persen.

Selanjutnya pedagang 4 persen, pelajar 3 persen tukang pangkas rambut 2 persen dan pengemudi ojek online 1 persen.

“Artinya kalau kita lihat disini mereka itu bukan orang yang tidak mengerti yang menggunakan pinjol, ngerti dia. tapi kembali lagi pinjol itu jangan dilihat dari sisi negatifnya. Banyak sebetulnya yang membutuhkan tapi mereka belum bisa diakomodir oleh bank,” kata Yusri.

Oleh karena itu, menurut Yusri, pinjol bukanlah sesuatu hal yang buruk atau negatif, karena sama halnya dengan layanan lembaga jasa keuangan yang memberikan akses pendanaan kepada masyarakat, seperti bank, leasing, pergadaian, koperasi,  dan lembaga keuangan lainnya.

“Cobalah liat dari sisi positifnya. Lah orang mau butuh pinjaman bagaimana? siapa yang bisa nanggung? nah sementara ada fasilitas yang diberikan masak kita mau larang,” katanya.

Namun Yusri berpesan agar masyarakat yang menggunakan pinjol untuk memperhatikan margin sesuai dengan mekanisme serta apakah aplikasi penyedia tersebut sudah terdaftar di OJK. Khusus Aceh, ia menyarankan agar menggunakan fasilitas fintech Syariah.

“Mereka pengguna pinjol apabila sudah bagus dan mereka sudah cicil dengan bagus baru kita antar ke bank. Karena kan saat ini mereka tidak bisa serta merta dimasukkan ke Bank. Karena apa? ada dana pihak ketiga yang harus dikembalikan,” ujarnya.

Related posts