Saling Lapor, LBH-JKA Berhasil Selesaikan Perkara Kliennya Secara Restoratif Justice

BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) Cabang Blangpidie berhasil melakukan upaya penyelesaian perkara di luar persidangan atau restorative justice (RJ) atas kasus saling lapor antara SM dan EY. Kedua Staf di Puskesmas di Abdya ini saling lapor terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan Pasal 311 KUHPidana.

“Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban. Alhamdulillah, perkara yang menimpa klien kita sudah selesai melalui Restorative Justice,” kata Sekretaris LBH-JKA Cabang Abdya, Irwan Syahputra SH, Rabu (16/08/2023).

Dikatakan, Irwan, LBH-JKA hadir bukan membenarkan yang salah atau sebaliknya, namun mereka mencari solusi agar kedua belah pihak dengan berjiwa besar saling memaafkan dan bisa berdamai. “Tepat tanggal 15 Agustus 2023, kedua belah pihak sepakat berdamai dan masing – masing mencabut laporannya di Polres Aceh Barat Daya, setelah itu juga dilakukan penandatanganan akta perdamaian,” jelas Irwan Syahputra.

Dijelaskan Irwan, kasus yang ditangani LBH-JKA itu bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh R, suami sah SM dengan seorang wanita berinisial EY. Kemudian EY menghubungi SM menanyakan keberadaan R. “Saat itu SM bertanya ada keperluan apa menghubungi suami orang,” cerita Irwan mengutip keterangan kliennya.

Kemudian, lanjut Irwan, SM yang penasaran dan mencari tahu siapa EY itu, didapati informasi bahwa EY diduga memiliki kedekatan dengan R suami sah SM. Atas dasar itu SM kemudian merasa sakit hati lalu memposting di akun facebook miliknya kata – kata yang tidak pantas.

“EY yang merupakan seorang staf Puskesmas di Abdya merasa harga dirinya direndahkan lalu melaporkan perkara ini ke Polres Aceh Barat Daya dengan laporan Pasal pencemaran nama baik, dan SM menjadi tersangka,” cerita Irwan.

Tak terima dirinya dilaporkan, lalu SM yang juga seorang staf salah satu Puskesmas yang ada di Abdya melaporkan balik EY dengan Pasal 311 Fitnah dan Perbuatan tidak menyenangkan. “Namun hal ini dapat diselesaikan dengan pendekatan non litigasi,” pungkasnya.(*)

Related posts