16 Remaja di Aceh Timur Rudapaksa Anak di Bawah Umur

16 Remaja di Aceh Timur Rudapaksa Anak di Bawah Umur. (ist)

Aceh Timur (KANALACEH.COM)  – Personel Polres Aceh Timur mengamankan tiga dari 16 pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah tersebut.

Kasus itu bermula saat tersangka ZA (17) menjemput korban dengan alasan ingin jalan pada 5 Agustus 2023. Namun, hingga larut malam korban tak kunjung dipulangkan ke rumahnya. sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarganya.

Sampai dengan keesokan harinya, korban belum kembali ke rumah, kemudian keluarga melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak famili.

Bahkan keluarga korban merasa kaget saat mendapat informasi bahwa korban sudah diamankan oleh warga bersama ZA, pada 11 Agustus 2023 tengah malam.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, korban mengaku jika selama bersama ZA ia melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bukan hanya dengan ZA namun dengan lima belas temannya diantaranya: RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18).

Mengetahui hal itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Aceh Timur dan menyerahkan satu teman korban berinisial ZA.

“Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku lainnya dan pada tanggal 17 Agustus 2023, salah satu dari pelaku berinisial RE (19) bersama MU (24) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak,” katanya.

Atas perbuatannya, ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Related posts