Bener Meriah (KANALACEH.COM) – Personel Polres Bener Meriah menangkap pelaku penipuan rekrutmen CPNS berinisial N (46) yang mengakibatkan 16 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 700 juta.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, pelaku merupakan seorang wanita yang bekerja sebagai PNS di Kabupaten Bireuen.
Peristiwa itu terungkap saat korban melaporkan aksi penipuan itu ke polisi. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Dalam hasil penyelidikan petugas sudah menemukan 2 alat bukti awal sehingga status N ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah diamankan di Polres Bener Meriah” kata AKBP Nanang, Rabu (30/8/2023).
Pelaku berhasil di amankan pada hari Kamis 24 Agustus 203 oleh personel satreskrim dan sat Intelkam Polres Bener Meriah di Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan.
AKBP Nanang melanjutkan, untuk modus operandi pelaku menjanjikan mampu meluluskan korban dalam rekrutmen CPNS jalur khusus dengan syarat korban mengirimkan uang tunai sebesar Rp 40 juta. Dengan catatan apabila tidak lulus maka uang akan dikembalikan kepada korban.
Untuk saat ini baru satu korban yang sudah membuat laporan Polisi di Polres Bener Meriah yakni Feri Ahyumuddin (35), karyawan honorer warga Kampung Uning Teritit Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
Kemudian korban sempat menerima surat pemberitahuan pengumuman kelulusan CPNS yang berisikan nama-nama peserta CPNS yang lulus sekaligus dengan Nomor NIP dan penempatan tugas pertama, yang diduga dikirim oleh pelaku.
Namun hingga saat ini korban masih berstatus sebagai honorer di RSUD Muyang Kute Kabupaten Bener Meriah. Kemudian setelah di konfirmasi ke BKN bahwa surat tersebut dinyatakan tidak pernah dikeluarkan oleh mereka dan dinyatakan surat tersebut tidak sah.
Jika terbukti bersalah pelaku akan disangka kan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidna. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara.