Kasus Imam Masykur, 3 Anggota TNI Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jakarta (KANALACEH.COM) – Tiga anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penculikan hingga penganiayaan seorang pemuda bernama Imam Masykur hingga meninggal dunia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal itu berbunyi, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

“Ada beberapa pasal yang sudah disiapkan penyidik dan otmil (oditur militer), salah satunya 340,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari saat dihubungi, Jumat (8/9).

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

Dari penyidikan sejauh ini, ia mengatakan belum ada penambahan tersangka dari anggota TNI dalam kasus tersebut.

Tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini adalah Praka RM, anggota Paspampres, Praka HS, anggota dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Selain itu, tiga warga sipil turut terlibat dalam kasus itu. Salah satunya bernama Zulhadi Satria Saputra yang merupakan merupakan kakak ipar dari Praka RM.

Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan tindakan tiga anggota TNI menculik dan menganiaya Imam didasari motif pemerasan.

Ia menyebut para pelaku awalnya berpura-pura sebagai anggota polisi yang hendak menangkap Imam lantaran diduga menjual obat ilegal.

“Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban, karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (tramadol dll),” kata Irsyad saat dihubungi, Senin (28/8).

Setelah ditangkap dan dibawa, ia menyebut korban pun dianiaya dan diminta uang.

“Terus mungkin penganiayaan berlebihan sehingga mengakibatkan kematian,” katanya. [CNN]

Related posts