Kejati Periksa Ketua PDIP Aceh Terkait Kasus Replanting Sawit

Puluhan hektar tanaman sawit di Leuser dihancurkan
Ilustrasi. (mongabay)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Direktur PT Mitra Agro Kreatif, Muslahuddin Daud yang juga merupakan Ketua Partai PDIP Aceh diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting sawit di Aceh Barat.

Ia diperiksa sebagai saksi bersama sejumlah direktur perusahaan yang juga diduga terlibat dalam kasus itu untuk dimintai keterangannya di kantor Kejati Aceh, Senin (25/9).

Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan pemanggilan terhadap Muslahuddin Daud. Kata Ali, ia diperiksa sebagai saksi terkait alokasi anggaran replanting sawit yang bersumber dari BPDPKS tahun 2017-2020.

Baca: Dugaan Korupsi Program PSR di Nagan, Sekretaris Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri Diperiksa

“Ya benar (pemeriksaan Muslahuddin Daud) sebagai saksi,” kata Ali Rasab saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, dalam kasus ini sudah tiga ditetapkan tersangka. Yaitu Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat berinisial DA, Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree berinisial ZZ, dan SM merupakan bekas Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat.

Baca: Kadisbun Aceh Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bantuan PSR

Kasus itu bermula saat Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan anggaran Rp 29,2 miliar ke badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS) melalui Distanbun Aceh Barat.

Hanya saja lokasi yang diusulkan masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit.

Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU perusahaan swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.

Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan peremajaan kelapa sawit itu mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara.

Apalagi tindakan yang dilakukan oleh DA juga tidak sesuai dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman teknis peremajaan kelapa sawit pekebun dalam kerangka pendanaan di BPDPKS.

Related posts