PT Kalista Alam Bayar Ganti Rugi Rp 57 Miliar Terkait Karhutla di Aceh Barat

Kebakaran lahan. (Dok: BPBA)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – PT Kallista Alam (KA) membayar ganti rugi materiil atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilokasi perkebunan sawitnya di Aceh Barat senilai Rp 57 miliar dari denda Rp 114 miliar.

Hal itu menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 50/PDT/2014/PTBNA Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 651 K/PDT/2015 Jo putusan Mahkamah Agung No. 1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ganti rugi Karhutla yang telah dibayarkan PT. KA sebesar Rp 57 miliar adalah pembayaran awal atau 50 persen dari nilai ganti rugi lingkungan keseluruhan sebesar Rp114 miliar. Pelunasan pembayaran ganti rugi selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 18 November 2023.

Pembayaran ganti rugi materiil oleh PT KA dilakukan setelah melalui serangkaian proses panjang di Pengadilan Negeri Meulaboh yang kemudian didelegasikan ke Pengadilan Suka Makmue mulai dari permohonan eksekusi.

Kemudian pemberian tegoran (aanmaning), pelaksanaan penilaian asset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) dan koordinasi intensif dengan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh maupun Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, komitmen KLHK untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KA seluas 1000 ha tidak berhenti.

“Langkah eksekusi putusan MA terus dilakukan hingga PT KA menyatakan komitmennya untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp114 Miliar paling lambat tanggal 18 November 2023,” kata Jasmin, Jumat (29/9/2023).

Disamping membayar ganti rugi lingkungan, PT. KA diminta menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1000 ha.

Langkah pemulihan lingkungan dimulai dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK pada tanggal 7 Agustus 2023, dan membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan yang penghitungannya didasarkan atas kebijakan dan arahan dari Ketua Pengadilan Meulaboh maupun Suka Makmue.

Atas pembayaran ganti rugi materiil ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa komitmen KLHK untuk menindak tegas Karhutla harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik penghentian, sanksi administratif, penegakam hukum pidana termasuk gugatan perdata agar ada efek jera dan mengembalikan kerugian lingkungan dan negara.

“Kami akan terus mengejar pelaku atau penanggung jawab usaha/kegiatan terkait karhutla, termasuk mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata,” katanya.

“Kami meminta agar PT KA segera melunasi kewajiban pembayaran ganti rugi paling lambat 18 November 2023. Pembayaran Ganti Rugi yang telah disetor ke Penerimaan Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi PNBP online (SIMPONI) dengan kode billing 820230831768782, tanggal billing 31-08-2023 dan tanggal pembayaran 04-09-2023 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLHK,” tambahnya. []

Related posts