(KANALACEH.COM) – TikTok Shop resmi ditutup dan tak bisa lagi diakses per Rabu (4/10), pukul 17.00 WB. Alhasil konsumen sudah tidak bisa lagi berbelanja di TikTok Shop.
Penutupan TikTok Shop tersebut imbas aturan pemerintah yang melarang social commerce atau media sosial yang merangkap sebagai e-commerce.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta pedagang yang selama ini berjualan di TikTok Shop untuk tidak perlu khawatir. Pria yang karib dipanggil Zulhas itu bahkan mengimbau seller untuk pindah ke platform e-commerce.
“Silahkan kan bisa ke e-commerce. Ya pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain, kan mau tuh mereka nampung,” ungkap Zulhas, belum lama ini.
Zulhas meminta para seller untuk memanfaatkan fitur live streaming di e-commerce. Sehingga mereka masih tetap bisa berjualan secara live seperti yang selama ini dilakukan di TikTok Shop.
Apalagi saat ini sudah banyak e-commerce yang memiliki fitur atau layanan jualan secara live. “Yang live-live itu juga bisa di e-commerce. Kan ada itu,” kata Mendag Zulhas.
Sementara itu, melalui akun Instagramnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki mengatakan pemisahan media sosial TikTok dengan TikTok Shop tidak bakal merugikan pedagang atau seller.
Teten menilai dengan pemisahan itu, justru TikTok sebagai media sosial akan bisa menjadi sarana untuk promosi. Sementara transaksinya dilakukan melalui media lain seperti WhatsApp, e-commerce, atau platform lain sesuai keinginan seller. Sehingga seller punya opsi lebih banyak untuk bertransaksi dengan konsumen.
“Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus enggak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau,” tulis Menkop Teten melalui instagram pibadinya @tetenmasduki_.
“Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, check out, beres deh,” tambah Teten.
Sebagai informasi, Pemerintah telah melarang social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023 lalu.
Selain larangan jualan dan transaksi bagi social commerce, Permendag 31/2023 juga mengatur agar social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Pasalnya, social commerce hanya boleh untuk konten-konten yang bersifat promosi. [cnn]