Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkan mantan Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away berinisial F dan Direktur PT KDI berinisial RY terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa SIMRS pada BLUD rumah sakit tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aceh Selatan Iqram Syahputra membenarkan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah dijebloskan ke Rutan Kelas II B Aceh Selatan.
BACA: Kantor PT Klik Data Indonesia di Banda Aceh Digeledah Terkait Korupsi SIMRS
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka F dan RY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 09 Oktober 2023 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan,” kata Iqram dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10).
Sebelumnya, F diperiksa dengan status sebagai tersangka selama 7 jam oleh penyidik. Selama pemeriksaan, F diberikan pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya dalam peristiwa pidana pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan.
Dalam perkara ini, kata dia para tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.