Adik Irwandi Yusuf Jadi Tersangka Kasus Korupsi PPJ di Lhokseumawe

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Adik kandung Irwandi Yusuf berinisial MY yang saat ini menjabat Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi kegiatan pembayaran biaya pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) yang merugikan negara Rp 3,4 miliar.

Selain MY, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe juga menahan pensiunan PNS berinisial AZ. Dalam kasus ini AZ saat itu menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2020.

Kemudian tiga orang lainnya yang dijadikan tersangka yaitu berinisial MD selaku KPA, ASR selaku PPK dan SL selaku bendahara.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin menjelaskan, dalam kasus tersebut MY yang dulunya mantan Kepala BPKD Kota Lhokseumawe dalam periode yang berbeda bersama MD, ASR, SL dan AZ menandatangani pencairan anggaran belanja insentif pajak penerangan jalan tahun 2018-2022.

Dimana, pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan itu tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam UU dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional.

Apalagi mereka tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut, yaitu AZ sebesar sekira Rp 214 juta , MY sebesar sekira Rp. 272 juta, MD sebesar sekira Rp. 206 juta , ASR sebesar sekira Rp. 61,7 juta dan SL sebesar sekira Rp 62 juta.

Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut yaitu sebesar Rp 3,4 Miliar,” ucap Lalu dalam keterangannya, Kamis (12/10).

Atas perbuatan AZ dan MY masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan ketiga tersangka lainnya yaitu MD, ASR dan SL diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Related posts