Tugas ‘Tim Khusus’ Yang Dibentuk Guna Awasi Tingkah PNS di Abdya

BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan membentuk tim netralitas pengawas Aparatur Sipil Negara dan non-ASN untuk memastikan netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 mendatang. Jum’at (20-10-2023)

” Nanti tim ini akan di SK kan dan langkah ini sebagai upaya memastikan tidak ada ASN yang memihak terhadap salah satu calon kontestan pemilu, baik capres, legislatif hingga pemilihan kepala daerah,” kata Pj bupati Abdya Darmansah saat jadi pembina upacara ikrar netralitas bersama di halaman kantor bupati setempat.

Selain itu, menurut Darmansah, setiap ASN sudah mengucapkan ikrar dan menandatangani pakta integritas untuk menjaga netralitas selama penyelenggaraan tahapan pemilu sehingga diharapkan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN nantinya.

“Termasuk imbauan agar ASN tetap netral dan juga agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Silahkan main Facebook dan Instagram juga di tiktok asal jangan menyebar kebencian dan mendukung salah satu calon”. Sebutnya

Darmansah menyebutkan, tim pemantau yang dibentuk nanti akan  pengawasan internal dalam melakukan atau menegakkan kode etik maupun disiplin ASN untuk di evaluasi.

Menurutnya, tenaga pendidikan dan kesehatan ujung tombak serta sangat dekat dengan masyarakat.

” Tentunya itu juga sangat rentan dengan pengaruh-pengaruh yang dilakukan oleh para pihak untuk merebut simpati dan dukungan. Tentunya ini semua sah-sah saja bagi semua pihak dan akan maju menjadi calon anggota DPRK DPRA DPR RI anggota DPD dan juga termasuk pemilihan presiden yang penting tetap jaga diri agar tidak terjeremus”. Sebutnya

Darmansah menekankan, sebagai ASN sudah diwajibkan untuk netralitas dalam pemilu tersebut makanya sasaran kepada para guru dan tenaga kesehatan juga tenaga kependidikan ini menjadi rebutan.

” Untuk itu kita sebagai ASN tentunya akan mempunyai sikap dan mempunyai kode etik dan mempunyai aturan yang berlaku ikrar yang tadi sudah ditandatangani itu mudah-mudahan menjadi cermin dan contoh bagi kita semua”. Ungkapnya

Kata Darmansah, contoh daripada pelanggaran kode etik itu adalah yang pertama menghadiri kampanye menerima souvenir.

” Apabila kedapatan maka ASN tersebut akan di sanksi ringan maupun berat seperti teguran, membuat pernyataan tidak mengulangi. Namun jika mengulanginya maka akan diberikan sanksi berat berupa tidak naik pangkat atau ditunda hak-hak daripada ASN dan selanjutnya ada hukuman disiplin berat dan nantinya bisa dalam hal pemecatan atau juga dijatuhkan dari jabatan atau dicabut haknya dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil”.

Sebetulnya setiap warga negara punyak hak untuk memilih, pilihlah sesuai dengan hati nurani bagi ASN jangan kampanye.(*)

Related posts