Tak Pernah Hadir Saat Rapat R-APBA, DPR Aceh Minta Jokowi Copot Pj Gubernur

Tak Pernah Hadir Saat Rapat R-APBA, DPR Aceh Minta Jokowi Copot Pj Gubernur. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPR Aceh mengaku kesal dengan sikap Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang tak pernah menghadiri rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) 2024. Padahal sudah tiga kali disurati oleh legislatif.

Ketua DPR Aceh, Zulfadhli mengatakan, sikap Pj Gubernur Aceh yang meremehkan pembahasan R-APBA 2024 dinilai sebagai langkah mundur dalam komitmennya yang ingin memajukan pembangunan dan perekonoian Aceh.

Sehingga Zulfadhli bersama pimpinan dan ketua komisi di DPR Aceh sepakat untuk melaporkan Achmad Marzuki ke Kemendagri dan meminta Presiden untuk mencopot jabatannya sebagai Pj Gubernur.

“DPRA meminta Presiden untuk mencopot Achmad Marzuki,” kata Zulfadhli yang merupakan politisi Partai Aceh tersebut kepada wartawan saat jumpa pers di DPR Aceh, Selasa (31/10).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan menyebutkan, pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat undangan kepada Achmad Zulkifli untuk hadir membahas R-APBA 2024. Undangan itu dikirim pada 19, 20 dan 23 Oktober lalu, namun tidak direspons oleh Pj Gubernur.

Bahkan, kata dia, Pj Gubernur Aceh tidak menawarkan waktu kapan dia bisa untuk ikut dalam pembahasan R-APBA ke DPR Aceh. Padahal batas akhir pembahasan tersebut hingga 31 November 2023.

“DPR Aceh tidak bisa menerima sikap Pj Gubernur Aceh atas ketidakseriusannya dalam pembahasan APBA 2024 dan kami akan melaporkan kondisi ini ke Mendagri dan meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Achmad Marzuki,” katanya.

Menurutnya, kehadiran Achmad Marzuki dalam rapat pembahasan R-APBA itu sangat penting, untuk dapat mengambil kesimpulan terkait dengan kebijakan strategis seperti anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), PON 2024 dan anggaran untuk Pemilu.

Apalagi Presiden Joko Widodo juga sudah menegaskan agar kepala daerah bisa menetapkan APBD dengan tepat waktu.

“Namun bila Pj Gubernur Aceh tidak menghadiri undangan yang telah kita sampaikan terkait pembahasan APBA 2024, maka hal ini akan berdampak kepada terhambatnya proses pembangunan, pelayanan serta perekonomian warga,” katanya.

Related posts