Dugaan Cemari Lahan Pertanian Masyarat, PT SMD Babahrot Diminta Tutup

BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Perusahaan yang bergerak di bidang
pertambangan PT Sinar Mentari Dwiguna (SMD) di lahan PT Bumi Babahrot diduga melakukan pencemaran lingkungan hingga merambah ke area perkebunan petani di sejumlah Gampong di kecamatan tersebut.

Selain itu, warga juga meminta aktivitas dan operasional pertambangan yang dilakukan oleh PT Sinar Mentari Dwiguna (SMD) di lahan PT Bumi Babahrot, dihentikan. Karena PT Bumi Babahrot hingga saat ini belum menyelesaikan perkara yang timbul akibat aktivitas pertambagan, dikhawatirkan dengan kehadiran PT SMD akan menambah kerusakan lingkungan dan perkebunan.

Bedasarkan data yang diterima Kanalaceh.com pada Senin (20/11/2023), puluhan warga petani mendatangi lokasi perusahaan, mereka menuntut agar perusahaan dapat mengganti kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah akibat aktivitas pertambangan.

Dalam menuntut pemenuhan hak yang telah disepakati bersama, sejumlah warga menemui managemen PT SMD yang melakukan pengerjaan di lahan milik PT Bumi Babahrot, namun PT SMD menyatakan tidak mengetahui terkait dengan perkara tersebut.

“Warga menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami, namun PT SMD mengaku tidak mengetahuinya karena PT Bumi Babahrot tidak memberitahukannya kepada vendor. Jika ini tidak dipenuhi, kedua perusahaan tersebut diminta untuk dapat menghentikan sementara segala aktivitas perusahaan,” ujar Marzuki salah seorang tokoh masyarakat.

Bersama warga lainnya, Marzuki menambahkan, terkait dengan kesepakatan yang telah dilakukan dan tercantum pada Surat Kesepakatan yang ditandatangani oleh KTT PT Bumi Babahrot disebutkan bahwa, pihak perusahaan akan mengganti rugi tanaman masyarakat dalam kurun waktu 45 hari atau satu bulan setengah.

“Surat Kesepakatan tersebut ditanda tangani pada 22 Agustus 2023 lalu oleh KTT PT Bumi Babahrot dan Kepala Desa Pante Cermin serta masyarakat, namun hingga saat ini pihak perusahaan belum melakukan ganti rugi,” ujar Marzuki.

Pada resume hasil pendataan tanaman terhadap luapan limbah lumpur di hilir Sungai Gade, Dusun Alue Ara, Desa Pante Cermin yang dilakukan tim PT Bumi Babahrot didampingi saksi perangkat desa dan tokoh masyarakat serta pemilik lahan disebutkan, luas area yang tercemar diperkirakan sekitar 11,16 Hektare (Ha).

Dari hasil musyawarah disepakati, petani meminta kompensasi imbas lumpur sebesar Rp 6 ribu permeter, sedangkan tanaman Rp 700 ribu untuk sawit, pinang Rp 300 ribu, pala Rp 800 ribu, serta durian Rp 800 ribu.

Menurut pendataan, pihak perusahaan diminta untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 669 juta lebih untuk lahan limbah lumpur, kemudian untuk tanaman yang mati mencapai 83 batang dituntut sebesar Rp 54 juta lebih.

Oleh masyarakat, dalam surat permohonan kendala yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Pante Cermin Jafriadi yang ditujukan kepada Pj Bupati Abdya H. Darmansah, S.Pd meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya dapat menyelesaikan permasalahan yang tengah dialami warga.

Adapun kendala yang dihadapi oleh masyarakat yaitu bantuan atau kompensasi dana tanaman yang mati akibat terendap lumpur, kemudian juga bantuan kompensasi dana untuk lumpur imbas banjir di hilir Alur Sungai Gade yang masuk ke ladang warga.

Sementara itu, dikonfirmasi media ini via telpon seluler, KTT PT Bumi Babahrot T. Ferry F Noer menyebutkan bahwa pihaknya belum melakukan rapat internal antar perusahaan terkait dengan dampak limbah yang dialami masyarakat.

“Kami belum membahasnya di internal perusahaan. Ke depannya seperti apa, kami akan membahasnya secara internal terlebih dahulu,” ungkap Ferry.

Ditanyakan terkait dengan waktu kesepakatan yang telah melebihi satu bulan setengah, Ferry menyebutkan bahwa hal tersebut juga harus dilakukan pembahasan secara internal perusahaan.

“Apapun yang kemarin atau segala macam, itu ada pembahasan internal lanjutannya. Jika belum dibahas secara internal, saya juga tidak bisa menyampaikan apa-apa,” ujar Ferry menjawab pertanyaan dari wartawan. (*)

Related posts