Buruh Aceh Usul Upah Minumum 2024 Naik jadi Rp 3,9 Juta

Aksi buruh.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aliansi Buruh Aceh menolak usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang diwacanakan sebesar Rp 47 ribu. Mereka meminta agar kenaikan upah itu sebesar Rp 500 ribu atau 15 persen dari upah sebelumnya.

Diketahui, UMP Aceh 2023 sebesar Rp 3,4 juta. Buruh menilai dalam kondisi ekonomi saat ini tidak berlebihan jika menaikkan upah sebesar Rp 500 ribu di tahun 2024 menjadi Rp 3,9 juta.

“Aceh saat ini UMP 3,4 juta, untuk itu kami memperjuangkan agar dinaikkan Rp 3,9 juta sesuai dengan kebutuhan hidup layak,” kata Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Insuen saat menggelar aksi damai di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (20/11).

Habibi mengatakan saat rapat dengan Dewan Pengupahan Aceh, asosiasi pengusaha dan pemerintah, hanya mengusulkan kenaikan sebesar Rp 47 ribu atau menjadi Rp 3,46 juta. Usulan tersebut ditentang oleh kaum buruh di Aceh.

Berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh buruh, kenaikan UMP Rp 47 ribu itu masih jauh dari hasil rata-rata survei KHL di Aceh. Menurutnya, untuk menyeimbangkan daya beli masyarakat harus di naikkan upah minimum sekurang-kurangnya 15 persen.

Meskipun mereka mengetahui bahwa formulasi saat ini yang digunakan untuk kenaikan UMP tidak sampai 3 persen, secara konstitusional buruh tetap mendesak agar keputusan tersebut dikaji kembali.

“Kami mengetahui formulasi saat ini membuat kenaikan itu bahkan tidak sampai 3 persen. Oleh karena itu secara konstitusional kami menyampaikan ke pemerintah untuk mengkaji kembali kenaikan upah minumum yang diwacanakan saat ini sebelum penetapannya,” katanya.

Selain itu, Habibi juga menyorot lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang mengupah pekerjanya di bawah UMP. Untuk di Aceh, kata dia, masih banyak perusahaan yang tidak patuh dan mengabaikan soal upah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Related posts