(KANALACEH.COM) – Direktur Asia Selatan dan Tengah Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) Y Jatmiko Heru Prasetyo menegaskan, Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi Rohingya .
Hal ini ditegaskan menanggapi penolakan kedatangan ratusan pengungsi Rohingnya oleh Warga Desa Kulee, Kecamatan Batee, Pidie, Aceh.
“Hanya sampai saat ini memang kita terus memonitor para pengungsi Rohingya tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa kita juga bukan merupakan negara penandatangan konvensi pengungsi internasional, sehingga sebetulnya kita tidak memiliki kewajiban,” kata Heru dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Selasa (21/11/2023).
Namun, kata Heru, Indonesia tetap akan mengakomodasi kedatangan ratusan pengungsi Rohingnya karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Kemlu akan terus melakukan komunikasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).
“Tentunya perkembangan perkembangan yang terjadi di lapangan saat ini Kementerian Luar Negeri terus berkomunikasi baik dengan unhcr maupun juga ion. untuk bisa menangani para pengungsi ini yang saat ini beberapa kali berdatangan di Aceh,” katanya.
Untuk diketahui, sebanyak 232 pengungsi Rohingya tiba di Desa Kulee, Kecamatan Batee, Pidie, Aceh, beberapa waktu lalu. Rombongan pengungsi sempat berjalan menuju ke Meunasah untuk beristirahat dan diberi bantuan makanan oleh warga.
Warga Desa Kulee menolak kehadiran pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari kamp Bangladesh karena kerap mengganggu kenyamanan. [okezone]