Kasus Oknum Anggota KIP Langsa Pemilik FB Akun Bodong Masuk Tahap Penyidikan

tirto.id

Langsa (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polres Langsa telah meningkatkan kasus akun bodong Facebook Usman ke tahap penyidikan, terlapor berinisial IS yang merupakan oknum anggota KIP Langsa juga telah dilakukan pencegahan atau pencekalan agar tidak keluar kota oleh pihak Kepolisian.

Hal itu disampaikan Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kabag Ops AKP Dahlan, didampingi Kasat Reskrim Ipda Rahmad, menjawab wartawan, Senin (20/11) di halaman Mapolres Langsa.

Menurut AKP Dahlan, kasus pelanggaran UU ITE terkait akun bodong Usman Udin ini sampai saat ini terus ditangani dan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan jaksa.

Baca: Organisasi KB TNI Langsa Minta Pemilik Akun Facebook Usman Udin Ditahan

Selain itu, dikatakan Kabag Ops, sudah ada permohonan dari KIP untuk mencegah keluar kota terhadap terlapor IS, karena pihaknya tidak bisa melakukan pencegahan jika tidak ada permintaan dari KIP Kota Langsa.

“Ini terus kita lakukan pendalaman serta dari penyelidikan telah kita tingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Ipda Ramad mengatakan, sampai dengan tahap ini kasus sudah pada tahap penyidikan, dan penyidik dalam tahapan mengumpulkan alat bukti.

Dijelaskan Kasat, bahwa kasus akun bodong Usman Udin ini masuk katagori kasus pelanggaran UU ITE yang memerlukan alat bukti lainnya keterangan ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE.

“Jadi, kami dari pihak penyidik memohon kesabaran rekan-rekan media karena ini lagi berproses, pada saat nanti sudah cukup unsur kita tingkatkan status menjadi tersangka,” katanya. []

Related posts