Kurir Penyelundup 20 Kg Sabu di Aceh Timur Ngaku diupah Rp 130 Juta

Polda Aceh gagalkan penyelundupan 20 Kg sabu. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Petugas gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai menangkap penyelundup 20 kilogram sabu jaringan Internasional yang melibatkan 3 warga Aceh Timur sebagai kurir di perairan Kuala Idi, Aceh Timur.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman sabu dari perairan Malaysia menuju Aceh dengan menggunakan kapal nelayan.

Berbekal informasi itu petugas gabungan melakukan patroli di wilayah tersebut dan berhasil menangkap kapal yang mengangkut 20 kilogram sabu yang hendak di bawa ke daratan Aceh.

“Narkotika jenis sabu ini yang akan di edarkan di wilayah Aceh berasal dari Malaysia– Indonesia dengan menggunakan kapal melalui jalur laut,” kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, Kamis (30/11).

Ketiga kurir yang menyelundupkan sabu tersebut berinisial MY (41), ZU (44) dan YU (38). Ketiganya mengaku akan mendapat upah sebesar Rp 130 juta jika berhasil menyelundupkan sabu itu ke daratan Aceh. Untuk atau penerima, Polda Aceh masih melakukan penyelidikan.

“Mereka ini di upah Rp 130 juta jika berhasil menyelundupkan narkoba ini,” kata Achmad Kartiko.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 1114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Related posts