Polisi Akui Sulit Awasi Penyelundupan Narkoba dari Pesisir Laut Aceh

Barang bukti sabu yang disita. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pesisir laut sebelah Timur Provinsi Aceh lagi-lagi menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba lintas negara. Terakhir, petugas gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 20 kilo sabu dari perairan Kabupaten Aceh Timur dan menangkap 3 orang kurir.

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko mengakui pesisir Aceh dengan garis pantai yang cukup luas berpotensi dimanfaatkan oleh para kartel untuk menyelundupkan narkoba dalam skala besar ke Indonesia.

“Itu garis pantainya sangat luas dan sangat berpotensi untuk dijadikan pintu masuk narkotika dari luar secara ilegal. Ini memang sangat susah memang untuk pengawasannya,” ujar Achmad Kartiko kepada wartawan saat konferensi pers penangkapan 20 kilo sabu di Mapolda Aceh, Kamis (30/11).

Selain itu, Achmad Kartiko juga mengatakan pihaknya saat ini memiliki keterbatasan untuk pengawasan di perairan seperti dari segi kapal hingga personel. Sehingga butuh sinergitas dengan instansi lain untuk mengawal perairan Aceh.

“Kita memiliki keterbatasan, baik dari segi peralatan seperti kapal hingga personel kita terbatas. Makanya kita perlu sinergitas dengan Bea Cukai, BNNP dan TNI. Jadi tidak bisa polisi kerja sendiri, harus ada kerjasama,” ucapnya.

Kasus terakhir, Polda Aceh menangkap penyelundup 20 kilogram sabu jaringan Internasional yang melibatkan 3 warga Aceh sebagai kurir di perairan Kuala Idi, Aceh Timur.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman sabu dari perairan Malaysia menuju Aceh dengan menggunakan kapal nelayan.

Berbekal informasi itu petugas gabungan melakukan patroli di wilayah tersebut dan berhasil menangkap kapal yang mengangkut 20 kilogram sabu yang hendak di bawa ke daratan Aceh.

“Narkotika jenis sabu ini yang akan di edarkan di wilayah Aceh berasal dari Malaysia– Indonesia dengan menggunakan kapal melalui jalur laut,” katanya.

Ketiga kurir yang menyelundupkan sabu tersebut berinisial MY (41), ZU (44) dan YU (38). Ketiganya mengaku akan mendapat upah sebesar Rp 130 juta jika berhasil menyelundupkan sabu itu ke daratan Aceh. Untuk atau penerima, Polda Aceh masih melakukan penyelidikan.

Related posts