Kerugian Negara Kasus Korupsi Program PSR di Aceh Barat Capai Rp 70 Miliar

Bupati Aceh Utara minta camat kembangkan potensi SDA
Ilustrasi perkebunan. (tanjungpuratimes.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kasus korupsi penyimpangan bantuan program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang bersumber dari badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS) oleh koperasi produsen mandiri jaya beusare (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat, merugikan negara mencapai Rp 70,2 miliar.

Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, kerugian itu hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPK RI. Dimana dalam kurun tahun 2017-2020 kerugian negara dalam program tersebut mencapai Rp 70,2 miliar.

“Hasil pemeriksaan investigatif dalam dangka penghitungan kerugian Negara oleh BPK RI telah disimpulkan Kerugian Negara sebesar Rp70,2 miliar,” kata Ali Rasab dalam keterangannya, Jumat (1/12).

Dalam kasus itu, Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree berinisial ZA dan Mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat berinisial SA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Kadisbun Aceh Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bantuan PSR

Berkas kasus keduanya kini sudah berlabuh ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk segera disidangkan.

“Penuntut umum menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ujar Ali Rasab.

Baca: Korupsi Program Peremajaan Sawit di Aceh Barat, 2 Tersangka Ditahan

Keduanya bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kasus itu bermula saat Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree mengusulkan proposal program bantuan PSR dengan sejumlah pekebun sebanyak 1.207 orang, dengan luas lahan 2.831,02Ha,  sebanyak 10 dengan total anggaran sebesar Rp75,6 miliar ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Hanya saja lokasi yang diusulkan masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit.

Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU perusahaan swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.

Related posts