Jokowi Belum Mau Bicara Pencopotan Firli dari KPK

Presiden Jokowi. (dok. Youtube Sekretariat Presiden)

(KANALACEH.COM) – Presiden Joko Widodo belum mau bicara tentang pencopotan Firli Bahuri dari jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi mempersilakan proses hukum berjalan terlebih dulu. Dia belum mau mengambil sikap sebelum proses selesai.

“Itu masih dalam proses, jadi saya enggak mau komentar,” kata Jokowi saat ditanya tentang pencopotan Firli di Jembatan Otista, Bogor, Selasa (19/12).

Jokowi enggan berkomentar tentang sidang praperadilan dan sidang etik yang sedang dihadapi Firli. Dia hanya meminta semua pihak menghormati proses hukum.

“Ya semua ikuti proses hukum yang ada. Semua menghormati proses hukum yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jokowi merespons penetapan tersangka itu dengan menunjuk Nawawi Pamolango sebagai Plt. Ketua KPK. Nawawi memimpin KPK selama Firli menjalani proses hukum.

Firli belum diberhentikan tetap dari KPK karena belum berstatus terdakwa. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menyebut salah satu alasan pemberhentian ketua KPK adalah berstatus terdakwa dalam tindak pidana kejahatan.

“Dalam undang-undang juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti,” ucap Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11). [CNN]

Related posts