Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pekerja konter pulsa di Kabupaten Aceh Besar bernama Fajarullah (25) yang tewas dengan luka tusukan benda tajam ternyata dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri, pada Senin dinihari (29/1).
Pelaku bernama M Rizki Vernanda yang merupakan rekan kerja korban di konter pulsa Berkah Cell. Rizki nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hari ditagih utang.
Baca: Pelaku Pembunuh Pekerja Konter Pulsa di Aceh Besar Ternyata Rekannya Sendiri
“Motifnya karena sakit hati karena korban menagih terus-menerus utang ke pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (30/1).
Peristiwa utang-piutang itu bermula saat Rizki dan Fajarullah membuka konter pulsa yang sudah berdiri sejak dua tahun lalu di Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Baca: Seorang Pekerja Konter Pulsa di Aceh Besar Tewas Dibunuh OTK
Keduanya sepakat untuk bagi hasil setiap penjualan. Namun, seiring berjalan waktu, MRV mengaku pembagian yang diberikan korban tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Sehingga MRV kerap mengambil uang penjualan pulsa saat jaga konter dan itu juga diketahui oleh korban. Karena jumlahnya semakin banyak, korban mulai menagih uang tersebut untuk dikembalikan.
Bahkan korban memberi tenggat waktu untuk segera dilunasi sebelum 30 Januari 2024. Merasa tertekan karena ditagih terus-menerus, pelaku akhirnya berniat untuk menghabisi nyawa rekan kerjanya itu.
“Pelaku ini selalu ditagih korban untuk membalikkan uang yang diambil dari hasil jualan itu hampir Rp 80 juta,” kata Fadillah.
Lantas MRV mengintai korban dari luar kios pada Senin dinihari dari dalam mobil. Kebetulan saat itu, korban ingin ke toilet yang berada di luar kios lalu dibuntuti oleh pelaku.
Setelah keluar toilet, pelaku langsung menusuk dada, leher, punggung dan paha korban dengan pisau yang telah disiapkannya hingga korban tewas.
“MRV ini sudah mengintai korban dari dalam mobil. Jadi dia tau kapan korban keluar kios, dan langsung menusuk korban dengan pisau yang dibawanya,” kata Fadillah.
Hanya berselang 4 jam usai menghabisi korban, pelaku lantas ditangkap polisi di kawasan Krueng Barona Jaya. Dari hasil pemeriksaan polisi, MRV nekat membunuh Fajarullah karena alasan sakit hati karena utang.
Atas perbuatannya MRV bakal dijerat dengan pasal 340 KUHp dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.