(KANALACEH.COM) – Pemilu 2024 bakal berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Dalam pelaksanaannya pemilu ini akan terdiri dari Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Pelaksanaan Pemilu tentu tak lepas dari peran petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satu peran yang cukup vital adalah saksi.
Sebab, saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lantas berapa sebenarnya honor atau bayaran saksi di Pemilu 2024?
Penetapan gaji atau honor saksi Pemilu 2024 belum ditentukan. Jika mengacu pada penyelenggaraan Pemilu 2019, kisaran nominal yang akan diterima oleh saksi Pemilu di TPS sekitar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.
Ketentuan Saksi
Melansir Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang diterbitkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon (paslon) yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pilpres hingga Pileg.
Paslon, partai politik, hingga calon legislatif dapat menerbitkan satu surat mandat yang berisi sebanyak-banyaknya 2 orang saksi dengan ketentuan hanya satu saksi yang dapat berada di dalam TPS dalam satu waktu.
Syarat Saksi
– Warga Indonesia
– Menyerahkan surat mandat yang telah ditandatangani oleh paslon atau tim kampanye tingkat Kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pilpres; atau
– Surat mandat yang telah ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
– Surat mandat yang telah ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD
Tugas Saksi
– Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara & penghitungan suara di dalam TPS.
– Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
– Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
– Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.
– Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS. [CNN]