Banten Setop Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Atas Arahan KPU Pusat

Ilustrasi, Rekapitulasi di kantor Kecamatan Kuta Alam. (Kanal Aceh/Randi)

(KANALACEH.COM) – KPU Banten menghentikan sementara waktu rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tengah keanehan sistem perhitungan di aplikasi Sirekap.

Penghentian pencatatan jumlah suara atau rekapitulasi tingkat kecamatan di Banten diberlakukan pada Minggu-Senin, 18-19 Februari 2024.

Rapat pleno tingkat kecamatan akan dimulai kembali pada Selasa, 20 Februari 2024 hingga selesai, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Penundaan jalannya rapat pleno ditingkat kecamatan ini adalah sebagai tindak lanjut arahan dari KPU RI, dengan tujuan untuk memastikan terlebih dahulu kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat,” ujar Ali Zainal Abidin, Koordiv SDM dan Litbang KPU Banten, dalam keterangan resminya, Minggu, (18/02).

Proses rekapitulasi tingkat kecamatan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, kata Ali, dengan cara membuka kotak suara dan mengeluarkan C Hasil semua jenis pemilihan untuk dibacakan dan diinput dalam Sirekap dengan dihadiri saksi, pengawas pemilu, pemantau dan masyarakat.

KPU Provinsi Banten memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan berjalan tepat waktu, dan diharapkan rampung sesuai tahapan yang ditetapkan.

“Dalam waktu dua hari ini KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pembersihan data ekstrim, yaitu perbedaan gambar C Hasil dengan konversi angka di Info Pemilu, untuk mendapatkan kesesuaian data antara image dan angka,” jelasnya.

Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banten, Akhmad Subagja menjelaskan bahwa, Sirekap dibuat untuk memudahkan penghitungan perolehan suara setiap calon.

Sirekap terdiri dari Sirekap Mobile yang dioperasikan petugas KPPS dengan memotret objek C Hasil semua jenis pemilu, kemudian mengirim foto, melakukan pemeriksaan data, kunci dokumen dan berbagai ke saksi maupun pengawas TPS.

Sedangkan Sirekap Web, digunakan saat pleno rekapitulasi berjenjang. Objek foto C Hasil itu kemudian dikonversi menjadi tulisan atau angka. Tingkat akurasinya tergantung beberapa hal, antara lain penulisan di form C Hasil, teknik pemotretan hingga kondisi pencahayaan.

“Oleh karena itu, operator Sirekap dalam menggunakan aplikasi Sirekap, sebelum melakukan pengiriman harus melakukan pemeriksaan apakah hasil pembacaan sudah sesuai atau terdapat ketidaksesuaian. Apabila dinyatakan sesuai maka data tersebut akan muncul dalam Info Pemilu untuk kebutuhan publikasi penghitungan suara,” ujar Akhmad, Sabtu, (18/02).

Rekapitulasi terhadap data yang salah di aplikasi Sirekap, lanjut Akhamad, akan dilakukan perbaikan saat rapat pleno ditingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga RI, secara berjenjang, dengan acuan form C Hasil yang dibacakan saat pleno.

Akhmad memastikan penetapan suara KPU yang sah hanya melalui rapat pleno yang dilakukan berjenjang, disaksikan oleh peserta pemilu, saksi, Bawaslu hingga masyarakat.

“Hasil publikasi perolehan suara di Info Pemilu yang berasal dari Sirekap bukan menjadi hasil pemilu, melainkan sebagai upaya bersama dalam menjaga hasil pemilu,” jelasnya. [CNN]

Related posts