TPS Bermasalah di Aceh Mulai Gelar Pemungutan Suara Ulang

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hari ini mulai menggelar pemungutan suara ulang (PSU) hingga 24 Februari 2024 mendatang di 15 tempat pemungutan suara (TPS) yang bermasalah saat Pemilu 14 Februari lalu.

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi mengatakan PSU tersebut digelar setelah Bawaslu menemukan pelanggaran di 15 TPS dan merekomendasikan kepada pihaknya untuk dilakukan PSU.

“Benar. Beberapa TPS di kabupaten/kota digelar pemungutan suara ulang,” ujar Saiful saat dikonfirmasi, Selasa (20/2).

Dari data yang diperoleh dari KIP Aceh, hari ini yang menggelar PSU di TPS 01 Desa Pantan Lues, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah. Pelanggaran di TPS itu karena adanya warga yang tidak punya hak pilih ikut mencoblos dan melakukan pencoblosan surat suara berulang kali.

BACA: 15 TPS di Aceh Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

“Bener Meriah No. TPS 01, Desa Pantan Lues, Kecamatan, Gajah Putih, pelaksanaan PSU tanggal 20 Februari 2024,” kata Saiful.

Kemudian di hari Rabu (21/2) PSU di gelar di TPS 13 Desa Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan di TPS 3 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Lalu pada Kamis (22/2) PSU di gelar di TPS 3 Desa Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh dan TPS 2 Desa Masjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

Di hari berikutnya Jumat (23/2) PSU dilakukan di TPS 01 Desa Lawe Petanduk, Kecamatan Semalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Pelanggaran di TPS ini yaitu terlibatnya anggota KPPS yang mencoblos surat suara berulang kali.

Lalu dilanjutkan di TPS 1 Desa Teubaluy, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar dan TPS 2 Desa Cot Bak U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang yang akan digelar PSU pada Sabtu (24/2).

Sisanya 7 TPS yang tersebar di Kabupaten Simeulue masing-masing di Desa Suak Manang, Jaya Baru, Temon Jaya, Bulu Hadik, Gunung Putih, Suka Karya dan Desa Suak Buluh belum dijadwalkan kapan digelar PSU.

Related posts