Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 daerah di Aceh berpotensi pemungutan suara ulang karena diduga terdapat pelanggaran pemilu.
15 TPS itu tersebar di Kabupaten Aceh Barat Daya 3 TPS, Nagan Raya 1 TPS, Aceh Tenggara 2 TPS, Aceh Singkil 2 TPS, Banda Aceh 2 TPS, Sabang 1 TPS, Aceh Utara 1 TPS, Pidie Jaya 1 TPS dan Aceh Selatan 1 TPS.
“Ada potensi pelaksanaan pemungutan suara ulang sekitar 15 TPS di seluruh Aceh yang disebabkan karena beberapa permasalahan,” kata Ketua Bawaslu Aceh, Agus Syahputra saat dikonfirmasi, Kamis (15/2).
Agus menjelaskan dugaan pelanggaran yang terjadi karena adanya warga yang mencoblos lebih dari 1 kali, lalu menggunakan hak suara orang lain, kemudian mencoblos berulang kali hingga adanya kelalaian petugas KPPS.
Dari kasus 15 TPS itu, lanjut Agus, juga terdapat potensi pelanggaran pidana 5 kasus masing-masing di Banda Aceh 2 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus dan Pidie Jaya 1 kasus.
“Itu beberapa dari sejak pelaksanaan pemungutan hitung suara sampai rekapitulasi yang terus berjalan sampai dengan hari ini,” katanya.
Ia juga menegaskan masih mengusut asal surat suara yang dimiliki oleh warga dengan cara ilegal dan dibawa ke TPS lalu memasukkan ke kotak suara yang terjadi di sejumlah TPS di Aceh.
Salah satunya di TPS daerah Kabupaten Pidie Jaya yang membawa satu plastik surat suara dan nekat memasukkan ke kotak suara lalu mengancam petugas KPPS.
“Nah, ini kan justru menjadi pertanyaan besar bagi kita, dari mana si pelaku mendapatkan surat suara? dan tindakan-tindakan seperti ini terus berulang, setiap ada pemilihan pasti terus berulang. Ini tentu akan selidiki,” katanya.