Jokowi Bantah Pangkat Jenderal Untuk Prabowo Imbalan Transaksi Politik

Jokowi Bantah Pangkat Jenderal Untuk Prabowo Imbalan Transaksi Politik. (ist)

(KANALACEH.COM) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang empat yang dianugerahkan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto merupakan timbal balik dari transaksi politik.

“Ya, kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum pemilu,” kata Jokowi usai menghadiri acara Rapim TNI/Polri di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

“Ini kan setelah pemilu, jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu,” imbuhnya.

Baca: Jokowi Resmi Beri Pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo

Jokowi kemudian menjelaskan pemberian gelar kehormatan kepada capres nomor urut 2 itu merupakan usulan dari Panglima TNI yang tidak tiba-tiba melainkan melalui berbagai proses.

“Ini kan setelah pemilu, jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu,” imbuhnya.

Jokowi kemudian menjelaskan pemberian gelar kehormatan kepada capres nomor urut 2 itu merupakan usulan dari Panglima TNI yang tidak tiba-tiba melainkan melalui berbagai proses.

Jokowi sebelumnya resmi menganugerahi kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rapat, Rabu (28/2).

Pemberian pangkat itu didasari Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo menuai pro dan kontra. Kritik salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Menurutnya, istilah pangkat kehormatan tak dikenal lagi dalam dunia militer.

“Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Kritikan juga datang dari pengamat militer sekaligus peneliti senior Marapi Consulting Beni Sukadis. Ia mempertanyakan dasar pemberian pangkat itu lantaran ia berpendapat Prabowo tak memenuhi syarat yang diatur UU. [CNN]

Related posts