Berkas Mantan Anggota DPRA yang Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Mantan Anggota DPRA yang Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Dilimpahkan ke Jaksa. (Dok. Kejati Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Beasiswa dari penyidik Polda Aceh. Tersangka yang diserahkan adalah Suhaimi Bin Ibrahim dan Dedi Safrizal.

Dimana kedua tersangka dalam rentang waktu 2016 hingga 2018 mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima bantuan biaya pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017. Usulan ini dilakukan melalui Pokok Pikiran (Pokir) Dedi Safrizal selaku anggota DPRA Periode tahun 2014-2019, dengan besaran anggaran mencapai Rp4,5 Miliar.

Dalam tindakan yang melanggar hukum, keduanya melakukan pemotongan uang sebesar Rp2,9 miliar dari bantuan biaya pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 untuk 208 penerima beasiswa.

Baca: Kejati Aceh Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Beasiswa ke Polda Aceh

“Tersangka secara melawan hukum bersama-sama dengan saksi Dedi Safrizal melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp2,9 miliar atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa,” kata Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Rabu (13/3).

Baca: Kasus Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Akan Umumkan Tersangka dari DPRA

Dari tindakan ini, Keuangan Negara mengalami kerugian senilai Rp3,5 miliar.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penyerahan tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor Banda Aceh untuk proses lanjutan.

Related posts