Kasus Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Akan Umumkan Tersangka dari DPRA

Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh akan segera menetapkan tersangka dari kalangan anggota DPR Aceh aktif terkait dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh.

Anggota DPRA itu merupakan mereka yang menjabat pada tahun 2017 hingga saat ini. Polda Aceh kini masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan barang bukti untuk bisa menjerat anggota dewan tersebut jadi tersangka.

“Kita masih mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, kita kumpulkan ini untuk kita tetapkan, mungkin Insya Allah kalau lengkap alat buktinya akan kita umumkan tersangkanya dari anggota dewan,” kata Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Jumat (10/2/2023).

Saat ini, kata dia, pihaknya baru menetapkan 11 orang tersangka yang terdiri dari PNS di BPSDM berinisial SYR sebagai pengguna anggaran, FZ dan RSL sebagai KPA dan FY selaku PPTK. Kemudian, SM, RDJ, SH, SL, MRF dan RK sebagai Korlap dan mantan anggota DPRA berinisial DS.

Dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, alokasi beasiswa tersebut yang dikucurkan oleh Pemerintah Aceh senilai Rp 19,8 miliar pada 2017 lalu yang ditempatkan di BPSDM Aceh. Dari jumlah itu kerugian negara mencapai Rp 16,6 miliar.

“Audit terbaru dari BPKP dalam perkara ini, kerugian negara Rp 16,6 miliar,” kata Winardy.

Awal Mula Kasus

Kasus itu bermula saat Pemerintah Aceh pada tahun 2017 lalu mengalokasikan anggaran Rp 20 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Beasiswa itu juga diperuntukkan bagi mereka yang menempuh pendidikan di Luar Negeri.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di BPSDM Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.

Kemudian dalam perjalannya, BPKP Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut. Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 16,6 miliar.

Kasus korupsi tersebut melibatkan 800 mahasiswa penerima. Namun, 600 penerima tidak memenuhi syarat dan sengaja diloloskan oleh korlap beasiswa.

Disamping itu, korlap juga memotong jatah yang diterima mahasiswa, besarannya mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per orang, dengan cara, mereka memegang buku rekening penerima, sebelum uang tersebut cair.

Related posts