Bawaslu Ungkap Alasan Rekapitulasi Suara di Aceh Timur Dilakukan Dua Kali

Bawaslu. (industry.co.id)

(KANALACEH.COM) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh mengungkapkan terjadi peningkatan jumlah suara di wilayah kerjanya setelah rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan dilakukan.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Aceh dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menjelaskan, saat itu rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan di Aceh Timur telah dilakukan dengan dihadiri oleh saksi-saksi dari peserta pemilu dan pengawas pemilu.

“Pada tahap pembacaan D Hasil Kecamatan itu tidak ada keberatan, tapi kemudian pada saat dicetak di kabupaten/kota itu terjadi perubahan yang sangat signifikan menjadi 35 ribu,” kata Anggota Bawaslu Aceh di ruang sidang panel 3, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

“Artinya, ketika dicetak, sudah dicetak itu angkanya menjadi 35.778 yang dasarnya itu cuma 5.155,” tambah dia.

Untuk itu, pihaknya memberikan saran kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh untuk melakukan rekapitulasi kembali perolehan suara Aceh Timur.

Dia juga menyarankan agar rekapitulasi perolehan suara ulang ini dilakukan di Kantor KIP Provinsi Aceh.

“Jadi, sehingga hasilnya kembali menjadi 5.155. Itu yang peristiwa yang terjadi, jadi ada dua kali rekap,” tandas Anggota Bawaslu Aceh.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait. [Suaracom]

Related posts