50 Saksi di Aceh Timur Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan Ikan Kakap

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa 50 saksi di Aceh Timur terkait pengadaan ikan kakap dan pakan rucah program Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk korban konflik.

Baca: Ketua BRA Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Pengadaan Ikan Kakap

50 saksi tersebut terdiri dari pengurus dan anggota kelompok diduga penerima, keuchik dan camat tempat lokasi pengadaan program tersebut.

Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, mereke diminta keterangan soal program pengadaan ikan kakap dan pakan rucah tersebut.

Baca: Kejati Aceh Menduga Program BRA Pengadaan Ikan di Aceh Timur Fiktif

“50 orang yang terdiri dari pengurus beserta anggota kelompok diduga penerima serta para Keuchik dan Camat tempat lokasi pengadaan Budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik,” kata Ali, Selasa, 21 Mei 2024.

Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan saksi-saksi ini, kata dia dipergunakan dalam rangka pembuktian.

Sebelumnya, jaksa juga sudah mengeledah kantor BRA dan membawa 1 box kontainer dokumen dan perangkat elektronik dari kantor itu.

Kejati menduga program pengadaan ikan kakap itu fiktif, sehingga status kasus itu kini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Diketahui program itu bersumber dari APBA-P 2023 dengan senilai Rp 15 Miliar lebih.

Related posts