Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) mendesak Pj Gubernur Aceh untuk menyelesaikan sengketa status tanah lapangan Blang Padang yang saat ini masih dikuasai oleh Kodam Iskandar Muda.
Anggota Fraksi PNA, Tgk Haidar justru mempertanyakan tentang proses pengelolaan asset Aceh berupa lapangan Blang Padang yang belum kunjung selesai dan masih di kelola dan diklaim oleh pihak lain yaitu Kodam Iskandar Muda.
Padahal, kata dia, jika merujuk pada proses sejarah dan catatan dari berbagai sumber yang layak dijadikan rujukan maka tanah Blang Padang adalah asset Pemerintah Aceh yang dalam hal ini adalah milik sah Mesjid Raya Baiturrahman.
Baca: PA Minta Pj Gubernur Ajukan Perkara Kepemilikan Blang Padang ke Pengadilan Arbitrase
“Berdasarkan kondisi tersebut Pemerintah Aceh dan dalam hal ini Pj Gubernur Aceh untuk segera menuntaskan masalah asset ini termasuk mengembalikan status tanah Blang Padang menjadi milik Mesjid Raya Baiturrahman dan dicatat sebagai asset tetap Pemerintah Aceh,” kata Tgk Haidar saat membacakan pandangan Fraksi PNA di DPRA, Selasa, 16 Juli 2024.
Fraksi PNA, kata dia, juga mendorong upaya langkah-langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi tanah Blang Padang agar dikembalikan dan jadi aset Pemerintah Aceh.
Baca: Ada Bukti Kepemilikan, DPRA Sebut Lapangan Blang Padang Aset Pemprov Aceh
“Termasuk melakukan langkah hukum atau gugatan hukum terhadap para pihak yang masih menguasai dan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) yang belum kunjung mengeluarkan sertifikat sebagaimana proses yang telah dilakukan dan ditempuh oleh Pemerintah Aceh,” ucapnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Aceh di DPRA juga mendesak Pj Gubernur untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Arbitrase Internasional di Belanda.
“Fraksi Kami meminta kepada Pj. Gubernur Aceh dan DPR Aceh untuk melakukan Class Action pengajuan perkara Perdata ke Mahkamah Arbitrase Internasional di Belanda dengan terlebih dahulu mengumpulkan alat bukti yang cukup,” kata Jubir Fraksi Partai Aceh, M Yusuf.