PA Minta Pj Gubernur Ajukan Perkara Kepemilikan Blang Padang ke Pengadilan Arbitrase

Partai Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Fraksi Partai Aceh di DPRA sepakat agar Pemerintah Aceh mengambil alih status kepemilikan tanah lapangan Blang Padang yang hari ini masih di klaim oleh pihak Kodam Iskandar Muda.

Jubir Fraksi PA di DPRA, M Yusuf menegaskan, terkait penguasaan tanah Blang Padang, pihaknya sependapat dengan apa yang telah diuraikan oleh Badan Anggaran DPR Aceh melalui sidang paripurna tanggal 15 Juli 2024 lalu bahwa tanah Blang Padang dengan dokumen yang dimiliki merupakan aset Pemerintah Aceh.

“Namun yang sangat disayangkan adalah sampai saat ini masih diklaim hak pakai milik TNI-AD,” kata M Yusuf.

Baca: Ada Bukti Kepemilikan, DPRA Sebut Lapangan Blang Padang Aset Pemprov Aceh

Terhadap Aset Tanah Blang Padang tersebut, kata dia Praksi Partai Aceh mendorong Pj. Gubernur Aceh untuk segera membangun komunikasi lebih inten dengan Kemendagri, BPK RI dan TNI AD Bidang Aset.

Jika langkah persuasif belum dapat menghasil mengembalikan Aset Pemerintah Aceh, sebagai Simbol Sejarah yang panjang sebagai mana Milik Kesultanan Aceh, pihaknya meminta Pj Gubernur menggugat ke Mahkamah Arbitrase Internasional di Belanda.

“Fraksi Kami meminta kepada Pj. Gubernur Aceh dan DPR Aceh untuk melakukan Class Action pengajuan perkara Perdata ke Mahkamah Arbitrase Internasional di Belanda dengan terlebih dahulu mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ucapnya.

Apabila perlu, lanjutnya Pemerintah Aceh harus menyewa Concultan/Advokasi Hukum Arbitrase Internasional yang bisa memenangkan perkara ini di Panggung Hukum Internasional.

Menurutnya. hal ini juga sesuai dengan perjanjian MoU Helsinki antara GAM dengan Pemerintah Republik Indonesia.

“Fraksi Partai Aceh juga meminta kepada Pj. Gubernur untuk membentuk tim khusus menyelesaikan permasalahan aset- aset Pemerintah Aceh,” katanya.

Related posts