Ada Bukti Kepemilikan, DPRA Sebut Lapangan Blang Padang Aset Pemprov Aceh

Lapangan Blang Padang. (dok. Ruangberita)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPR Aceh menyebutkan tanah Lapangan Blang Padang yang saat ini diklaim hak pakai oleh Kodam Iskandar Muda (Kodam IM) merupakan aset Pemerintah Aceh sesuai yang tertulis dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan terdaftar di Inventaris Kekayaan Daerah (IKD).

Hal itu dikatakan oleh Jubir Banggar DPR Aceh, Irfannusir saat sidang paripurna dengan agenda pendapat Banggar DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang pertenggungjawaban APBA tahun anggaran 2023.

Irfannusir mengatakan Pemerintah Aceh sebelumnya telah menunjuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh untuk melakukan penelusuran data aset tanah Blang Padang di Belanda pada 2022 lalu.

Tim tersebut juga menemukan hasil berupa Buku De Inrichting Van het Atjehsche Staatsbestuur Onder Het Sultanaay Door a. K.F.H. Vanlangen. S-Gravenhage, Martinus Nijhoff 1888. Berdasarkan dokumen tersebut menjelaskan bahwa tanah Blang Padang tidak dikuasai oleh Belanda melainkan tanah Sultan Aceh yang diwakafkan kepada Masiid Raya Baiturrahman.

Kemudian, kata dia, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor 22.AV/LHP/XVII.BAC/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 bahwa pada masa kerajaan Aceh yang dipimpin oleh Sultan Iskandar Muda, saat itu Lapangan Blang Padang merupakan areal persawahan rakyat, lalu Sultan mengambil alih dengan membeli lokasi persawahan tersebut, setelah itu Sultan mewakafkannya kepada Masjid Raya Baiturrahman.

Lalu berdasarkan peta Blad Nomor 310 Tahun 1906 dan peta Koetaradja tahun 1915 yang tertulis “Aloen-Aloen” Kesultanan Aceh, maka, kata dia tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai oleh Koninkklijk Nederlands Indische Leger (KNIL), bahkan sampai dengan saat ini pun dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang RTRW Kota Banda Aceh, Blang Padang telah ditetapkan sebagai Kawasan terbuka hijau.

“Tanah Blang Padang terdaftar sebagai aset pemerintah Aceh pada Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan registrasi 0001 dan kode barang 01.01.13.01.12 atau dengan perkataan lain sudah terdaftar pada Inventaris Kekayaan Daerah (IKD) yang saat ini telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 dengan kode 1.3.1.01.02.02.002,” kata Irfannusir.

Dengan dasar itu, pihaknya juga sudah meminta dukungan dari 23 Pemerintah Kabupaten/Kota se Aceh untuk  mensertifikatkan tanah Blang Padang atas nama Pemerintah Aceh Tahun 2010. Lalu,  Surat Gubernur Aceh Nomor 06/SPRINT/2010, tanggal 16 September 2010, telah meminta Kakanwil BPN Aceh untuk segera mengeluarkan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Aceh terhadap tanah Blang Padang seluas 89.802 m2.

“Lalu surat BPN Nomor 1097/18-11.600/XI/2010, tanggal 19 November 2010 menyampaikan bahwa permohonan hak pakai atas nama Pemerintah Aceh secara yuridis formal, telah memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang undangan, namun ditemukan bukti fisik dan simbol diindikasikan dipasang oleh Kodam IM,” ucapnya.

Kemudian adanya Surat Gubernur Aceh Nomor 590/44699 tanggal 30 September 2013 kepada Presiden RI terkait permohonan penyelasaian sengketa tanah Blang Padang hingga upaya mediasi oleh Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh terkait Aset tumpang tindih Barang Milik Daerah tanggal 17 Februari 2022.

Surat Gubernur Aceh Nomor 590/44699 tanggal 30 September 2013 kepada Presiden RI terkait permohonan penyelasaian sengketa tanah Blang Padang hingga upaya mediasi oleh Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh terkait Aset tumpang tindih Barang Milik Daerah tanggal 17 Februari 2022.

DPRA juga menyoroti saat ini lapangan Blang Padang masih di klaim hak pakai oleh TNI AD ditandai dengan pemasangan plang dengan tulisan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CO KODAM IM NO. REG.30101043, Barang Siapa Yang Akan Menggunakan Harus Seijin Kodam IM”

Related posts