Pengedar Sabu di Aceh Selatan Ditangkap Saat Mengendarai Mobil

(ist)

Aceh Selatan (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Selatan menangkap seorang pengedar sabu berinisial SM (30) di Jalan Nasional Tapaktuan – Medan, Desa Kede Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan.

Kasatres Narkoba Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian menyebutkan, penangkapan itu bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah terhadap adanya transaksi jual beli sabu di wilayah mereka.

Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku yang saat itu melintas menggunakan mobil

“Tim Opsnal Satres Narkoba melihat seorang sesuai dengan ciri ciri yang dimaksud melintas di jalan Nasional Tapaktuan- Medan Desa Kede Runding Kluet Selatan dengan mengendarai sebuah mobil,” kata Iptu Narsyah, Senin (22/7).

Setelah diberhentikan polisi langsung melakukan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 5,14 gram yang ditemukan dalam saku celana pelaku.

“Pelaku berinisial SM (30) petani warga Kecamatan Trumon Aceh Selatan. Terduga pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya,” kata Narsyah.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti berupa paket Narkotika jenis Sabu, sebuah HP dan 1 unit Mobil Honda HR-V diamankan di Mako Polres Aceh Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Related posts