Aceh Tengah (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melakukan eksekusi terhadap barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengadaan alat permainan edukasi (APE) di TK/PAUD oleh Dinas Pendidikan Aceh Tengah tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya menyampaikan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa US, MJ, dan RUS yang telah terbukti merugikan keuangan negara.
Baca: Kadisdik Aceh Tengah Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi
Barang bukti yang dieksekusi dalam kasus ini mencakup uang senilai Rp 287 juta dengan tambahan denda sebesar Rp 50 juta dari kasus lain di Rumah Sakit Regional Aceh Tengah, sehingga total keseluruhan yang disita mencapai Rp 337 juta.
Baca: Jaksa Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Permainan Alat Edukasi di Aceh Tengah
Barang bukti tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Bahwa Barang Bukti akan disetorkan ke Kas Negara,” katanya, Rabu, 9 Oktober 2024.