Medan (KANALACEH.COM) – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan yang diajukan Calon Bupati Aceh Tamiang terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP). Putusan itu membuat pasangan calon (Paslon) Armia Fahmi-Ismail tidak jadi melawan kotak kosong.
Dilansir laman detiksumut, gugatan itu dilayangkan pasangan Hamdan Sati dan Febriadi dengan nomor perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN. Sidang gugatan dipimpin hakim ketua Basuki Santoso dengan hakim anggota masing-masing Fitriamina dan Mochamad Arief Pratomo.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Hakim juga menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Armia Pahmi dan Ismail.
Selain itu, hakim juga mewajibkan KIP Aceh Tamiang mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Armia Pahmi dan Ismail.
“Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat yaitu Hamdan Sati sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang sebagai pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama-sama pasangan calon Armia Pahmi dan Ismail pasangan calon yang telah ada,” putus majelis hakim, Selasa (29/10).
Kuasa hukum Hamdan Sati dan Febriadi sebagai penggugat, Zakaria Adnan, menyebutkan, putusan tersebut merupakan kemenangan bagi demokrasi di Aceh Tamiang. Dia meminta KIP segera membatalkan SK penetapan paslon sebelumnya.
“Kita mengapresiasi putusan tersebut. Rakyat Aceh Tamiang yang selama ini menggantungkan harapannya kepada pasangan Hamdan Sati dan Febrian, yang sebelumnya pernah pupus, hari ini kembali bisa bernafas lega,” kata Zakaria dalam keterangannya.