Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 50 orang warga yang sedang berolahraga di depan Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh terjaring razia busana yang digelar oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat, Rabu sore, 13 November 2024.
Mereka yang terjaring razia yaitu laki-laki bercelana pendek di atas lutut sebanyak 27 orang dan perempuan berpakaian ketat 23 orang.
Setelah didata mereka diberi selebaran yang berisi qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Khusus soal busana tertuang dalam pasal 13 Bab V tentang penyelenggaraan Syiar Islam.
Setelah itu mereka diberi pemahaman dan sosialisasi qanun tersebut oleh ustadz dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh yang dihadirkan dilokasi razia. Kemudian mereka diingatkan untuk tidak menggunakan pakaian yang bertentangan dengan syariat islam.
Baca: 21 Pria Pakai Celana Pendek Terjaring Razia di Simpang Mesra Banda Aceh
Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh, Marzuki mengatakan, kegiatan razia busana tersebut rutin dilakukan dan kini menyasar lokasi yang dijadikan tempat olahraga warga.
“Kita temukan 50 pelanggar pakaian yang tidak sesuai dengan qanun yang perempuan berpakaian ketat dan laki-laki menggunakan pakaian (celana) pendek. Sasaran kita hari ini memang para olahragawan yang berpakaian ketat,” katanya.
Menurutnya masih banyak warga menggunakan pakaian yang tidak menutup aurat meskipun sedang olahraga. Apalagi perempuan menggunakan pakaian ketat yang menunjukkan lekuk tubuh.
“Bagi muslim dan muslimah itu menutup aurat kemudian tidak membentuk lekuk tubuh artinya pakaiannya tidak ketat. Tapi ini kita hanya beri sosialisasi, agar ke depan mereka tidak berpakaian seperti itu lagi saat olahraga,” ucapnya.
Ia juga mengimbau bagi warga yang bukan berasal dari Aceh untuk tetap berpakaian sopan dengan menghormati pelaksanaan syariat islam di Tanah Rencong.