Bertemu Tim Pemenangan Paslon 01, KIP Sebut Bustami Tak Langgar Tatib Saat Debat

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan alat elektronik berupa clip-on michrophone yang digunakan Calon Gubernur Aceh, Bustami saat debat publik ketiga tidak melanggar tata tertib debat.

Ketua KIP Aceh Agusni AH mengatakan dalam pertemuan pihaknya dengan tim pemenangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi penggunaan alat elektronik saat debat bukan pelanggaran karena bukan alat bantu untuk memandu paslon dalam debat.

“Disebut bukan pelanggaran karena alat elektronik yang dipakai oleh Bustami Hamzah menurut keterangan tim pemenangan paslon nomor urut 1 adalah alat elektronik berupa microfon clip on yang jelas bukan alat bantu untuk memandu Paslon dalam debat,” kata Agusni AH dalam keterangannya, Jumat, 22 November 2024.

BACA: Dituduh Pakai Alat Bantu Saat Debat, Bustami: Ini Mic, Untuk Konten Medsos

Pihaknya juga membuka apabila pasangan calon yang merasa keberatan soal debat ketiga yang digelar di The Pade Hotel, Selasa, 19 November 2024 agar menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye kepada Panwaslih Aceh.

Pelapor, kata dia penting menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung klaim adanya pelanggaran, yang diikuti pembuatan pelaporan yang menjelaskan pelaku pelanggaran, jenis, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran, yang selanjutnya pengajuan pelaporan kepada Panwaslih Aceh.

KIP Aceh juga masih menunggu keputusan KPU terkait permintaan penyelenggaraan ulang debat publik ketiga yang sempat terhenti hingga habis durasi waktu siar.

“Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 KPU/KIP Aceh memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon paling banyak 3 (tiga) kali.  KIP Aceh sudah menyampaikan laporan jalannya debat ketiga kepada KPU menindaklanjuti surat keberatan dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1,” katanya.

Related posts