(KANALACEH.COM) – Kasus anggota Polri bernama Ipda Yohananda Fajri yang memaksa pacarnya berinisial VF untuk melakukan aborsi akhirnya berujung damai.
Kasus itu terjadi saat Ipda Yohananda masih dalam pendidikan taruna Akpol. Saat itu dia menjalin hubungan dengan VF yang saat itu berprofesi sebagai pramugari.
Dari pertemuan itu keduanya juga sempat melakukan hubungan intim hingga korban hamil. Tak sampai disitu Ipda Yohananda yang mengetahui pacarnya hamil agar meminta untuk digugurkan dengan alasan karirnya di kepolisian.
Baca: Polda Aceh Copot Jabatan Taruna Akpol yang Paksa Pacar Aborsi
Kabid Propam Polda Aceh Eddwi Kurniyanto menyebutkan kasus itu sudah di mediasi antara kedua belah pihak. Hasilnya, kata dia keduanya bersepakat untuk berdamai karena kasus itu merupakan masalah internal.
Mediasi itu, kata dia juga melibatkan Propam Polda Aceh, keluarga Ipda Yohananda dan korban langsung yang hadir. Mereka berdamai di salah satu café di Pulau Bali.
“Kita sudah melakukan upaya mitigasi dan melakukan pertemuan kedua belah pihak dengan hasil sepakat berdamai dan tidak memperpanjang masalah dan dianggap ini masalah pribadi,” kata Eddwi saat rapat dengan Komisi III DPR RI dengan agenda RDP dan RDPU terkait kasus pelanggaran yang dilakukan Ipda Yohananda, Kamis, 6 Februari 2025.
Diketahui sebelumnya, Ipda Yohananda Fajri terpaksa dicopot dari jabatannya dari Pamapta Polres Bireuen karena kasus viralnya postingan korban yang dipaksa aborsi hingga mengalami infeksi rahim.
Dalam cuitan korban di akun media sosialnya, VF dipaksa untuk meminum obat agar korban keguguran. Sebab pelaku beralasan demi karir dan tidak bisa menikahi korban karena aturan di Akpol yang melarang.