Mualem dan Dekfad Akan Dilantik Jadi Gubernur dan Wagub Pada 12 Februari 2025

Muzakir Manaf - Fadhlullah. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melantik Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 pada Rabu, 12 Februari 2025 di Gedung DPR Aceh.

Pelantikan itu akan di mulai dengan rapat paripurna istimewa DPR Aceh. Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk Muharuddin membenarkan informasi itu. Kata dia, pihaknya juga mendapat tembusan dari Kemendagri.

“Benar. Pelantikan gubernur dan wagub Rabu 12 Februari 2025,” kata Tgk Muharuddin, Senin, 10 Februari 2025.

Pelantikan itu akan dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden Prabowo Subiant di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh sesuai UU Pemerintah Aceh (UUPA) nomor 11 Tahun 2006.

“Benar sesuai UUPA (pelantikan dilakukan Mendagri),” ucapnya.

Baca: DPRA Serahkan Hasil Pengesahan Cagub Cawagub Terpilih ke Kemendagri, Harap Pelantikan Sesuai UUPA

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030 hasil Pemilihan 2024, dalam rapat pleno terbuka di The Pade Hotel, Aceh Besar, Kamis (9/1).

Berdasarkan Berita Acara KIP Aceh Nomor 1/PL.02.07-BA/11-2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih dalam Pemilihan Tahun 2024, pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah memperoleh sebanyak 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah.

Baca: Kepala Daerah dilantik 6 Februari 2025, Aceh Tetap Gunakan UUPA

Jika mengacu UUPA, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan digelar di gedung DPR Aceh dalam rapat paripurna sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf D yang bunyinya ‘Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri’

Aturan itu juga tertuang pada pasal 69 huruf C UUPA yang berbunyi ‘pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh’

Kemudian dalam pasal 73 UUPA menjelaskan bahwa pelaksanaan pasal 69 UUPA diatur lebih lanjut dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Related posts